BY : ROSI APRILIANY
KLS : IX F
SUMBER : WWW. GOOGLE .COM
A.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Anggota DPR dipilih melalui
pemilu pasal 19 (1) UUD 1945 ,susunan
keanggotaanya diatur dalam UUD pasal 19
(2) UUD 1945 anggota DPR jumlahnya sebanyak 560 orang yang berasal dari partai politik dan
pemilihan umum ( pasal 7 dan pasal 21 UU NO. 10 tahun 2008 )
Fungsi DPR ditegaskan dalam
PASAL 20 A (1) UUD 195 , bahwa DPR memiliki fungsi yaitu : fungsi legislasi ,anggaran dan pengawasan
. fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang
–undang bersama presiden . fungsi
anggaran DPR berupa penetapan anggaran
pendapatan dan belanja Negara
yang diajukan oleh presiden . sedangakan fungsi pengawasan DPR dapat
meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang , pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara , dan
pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan iiwa UUD 1945 .
TUGAS DAN WEWENANG DPR ANTARA LAIN SEBAGAI BERIKUT
Ø Membentuk undang-undang yang di bahas dengan presiden untuk mendapat
persetujuan bersama
Ø Membahas dan memberikan
persetujuan peraruran pemerintah pengganti undang-undang .
Ø Menerima dan membahas RUU yang di ajukan DPD yang berkaitan dengan bidang
tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan .
Ø Menetapkan APBN bersama presiden
dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Ø Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang ,APBN serta kebijakan pemerintah
Ø Memilih anggota badan pemeriksa keuangan dengan memperhatikan
pertimbangan DPD. J
Adapun hak –hak dari DPR yaitu: hak interpelasi ,hak inisiatif, hak
budget, hak amandemen , hak bertanya , dan hak petisi .
Sebagai berikut J
A. Hak Interplasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan
kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis
serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
B. Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan
penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan
Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,strategis, dan berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
C.
Hak Menyatakan Pendapat
Hak
menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas :
- Kebijakan
Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air
atau di dunia internasional
- Tindak
lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
- Dugaan bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden.*
D.
Hak inisiatif
Hak inisiatif
yaitu hak DPR untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang Dasar (RUU) atau
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) yang biasanya datang dari pemerintah atau
presiden.
E.
Hak amandemen
Hak amandemen
yaitu hak DPR mengadakan atau mengajukan perubahan terhadap usulan RUU atau
Raperda. Maksudnya, untuk menambah dan mengurangi RUU atau Raperda atas usulan
Pemerintah atas Presiden.
F. Hak
budget
Hak budget yaitu
hak DPR untuk mengesahkan RAPBN ( Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara)
yang diajukan pemerintah yang juga merupakan pelaksana.
G. Hak bertanya
Hak bertanya yaitu setiap anggota DPR berhak mengajukan pertanyaan kepada
pemerintah atau Presiden secara/ berbentuk tertulis. Pemerintah juga bertanya
kepada DPR untuk hal-hal tertentu.
H. Hak petisi
Hak petisi yaitu hak DPR untuk mengajukan usul atau anjuran serta
pertanyaan mengenai suatu masalah. Hak petisi ini ada hubungannya dengan
lembaga tinggi negara.
I.HAK IMUNITAS
HAK imunitas :
hak kekebalan bagi anggota DPR untuk tidak dituntut baik didalam /diluar siding
ats pertanyaan dan pernyataan yang keliru.
2). DPD (DEWAN PERWAKILAN DAERAH)
DPD adalah
bagian dari keanggotaan MPR yang di pilih melalui pemilu dari setiap provinsi
pasal 2 (1) :” majelis permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota DPR dan
anggota DPD yang di pilih melalui pemilu dan di atur lebih lanjut dengan
UU.”dan (pasal 22c (1) UUD 1945) DPD merupakan wakil-wakil provinsi.
(pasal 32
Undang-Undang No. 22 Tahun 2003)
Oleh
karnaitu, anggota DPD berdomilisi di daerahpemilihannya dan selama bersidang bertempat
tinggal di ibu kota negara RI ( pasal 33(4) UU no.22 tahun 2003). Namun dalam UU no.10 tahun 2008 tentang
Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD pasal 12, calon peserta pemilu anggota DPD
tidak di syaratkan berdomilisi di daerah pemilihan nya melainkan mendapatkan
dukungan minimal dari daerah pemilihan yang bersangkutan.
Kewenangan DPD dituangakan dalam
pasal 22 UUD 1945 yaitu:
mengajukan
kepada DPR rancanga undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah ,
hubungan pusat dan daerah ,pembentukan dan pemekaran serta penggabunagan suattu
daerah,pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi ,serta berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Ikut
membahas rancangan unadang –undang yang berkaitan dengan otonomi daerah hubungan pusat dan
daerah ,pembentukan dan pemekaeran
serta penggabunagan daerah
,pengelolaan sumber daya alam ,serta
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah .
Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang –undang APBN dan rancangan undang
–undang yang berkaitan dengan pajak, pendididkan dan agama
Melaksanakan
pengawsan atas pelaksan undang-undang mengenai ;otonomi daerah ,pembentukan
pemekaran ,dan penggabunaga daerah hubungan pusat daerah ,pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainya pelaksanaan APBN ajak ,pendidikandan agama serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada DPR .
3). DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DPRD dalam uu no. 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR , DPR,
DPD dan DPRD di nyatakan ,bahwa DPRD terdiri atas DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota .
DPRD kabupaten/ kota , DPRD
merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah
daerah pasal 40 undang –undang no.
32 tahun 2004
DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang
berkedudukan sebagai ,lembaga daerah provinsi
( pasal 60 UU no.22 tahun 2003 )
sedangkan DPRD kabupaten/ kota merupakn lembaga perwakilan rakyat daerah
kebupaten yang berkrdudukan sebagai
lembaga pemerintah daerah/kota ( pasal 76 UU no.22 tahun 2003 )
·
Fungsi
DPRD secara umum sama seperti fungsi DPR
yaitu legislasi ,anggaran dan pengawasan
.