Jumat, 07 Februari 2014


RESENSI
 1.     IDENTITAS BUKU
     Judul Buku   : Aku Ingin Menjadi Penulis Cilik
     Penulis          : Najib Sulhan dan Ruchama
     Penerbit        : SIC
     Tebal buku    : i-vi, 1-58 Halaman
     Tahun Terbit : 2007
  2.    ISI BUKU
Buku ini berisi tentang berbagai cara dan tips dalam menulis suatu karangan atau tulisan, sehingga kita bisa menulis suatu karangan atau tulisan dengan lancer dan mudah. Salah satu tipsnya adalah Jangan Takut Salah.
Banyak yg merasa bahwa pekerjaan yg dilakukan harus sempurna. Tanpa menyadari bahwa sesungguhnya kesempurnaan itu susah diraih. Bahkan kesempurnaan itupun sangat relatif. Keberhasilan seseorang seringkali berangkat dari kegagalan. Ada pepatah yg mengatakan bahwa kegagalan adalah keberhasilan yg tertunda.
Demikian juga dalam hal menulis. Jika rasa takut bersalah itu selalu menyelimuti , maka kamu tidak akan pernah mencoba. Justru dari mencoba inilah kamu bisa tahu, apa yg mesti diperbaiki. Jika tidak pernah mencoba, mana bisa diperbaiki.
Ketakutan dalam memulai menulis merupakan belenggu yg paling besar bagi orang yg ingin menulis. Untuk itu lepaskan belenggu itu. Lepaskan rasa takut yg menghalangi. Jangan biarkan rasa takut menghambat keinginanmu untuk berkarya menuju keberhasilan.


  3.      KLEBIHAN dan KEKURANGAN BUKU
a.   Kelebihan
a.Kertas yg digunakan lumayan tebal, dan tidak mudah sobek
b. Huruf atau tulisannya sangat rapi
c. Cover yg digunakan sangat menarik

b.  Kekurangan
         a.Gambarnya tidak berwarna sehingga tidak terlalu menarik

  4.    Kesimpulan
Buku yg ditulis oleh Najib Sulhan dan Ruchama ini sangat layak untuk dibaca dan diterapkan dalam menulis karangan.

By: Annisya Wachitha S





PACARAN DALAM ISLAM

NAMA :ANISYA WACHITA S.
KELAS :IX F
SUMBER : WWW.GOOGLE.COM


Pacaran dalam Islam
Gimana sich sebenernya pacaran itu, enak ngga' ya? Bahaya ngga' ya ? Apa bener pacaran itu harus kita lakukan kalo mo nyari pasangan hidup kita ? Apa memang bener ada pacaran yang Islami itu, dan bagaimana kita menyikapi hal itu?
Memiliki rasa cinta adalah fitrah
Ketika hati udah terkena panah asmara, terjangkit virus cinta, akibatnya...... dahsyat man...... yang diinget cuma si dia, pengen selalu berdua, akan makan inget si dia, waktu tidur mimpi si dia. Bahkan orang yang lagi fall in love itu rela ngorbanin apa aja demi cinta, rela ngelakuin apa aja demi cinta, semua dilakukan agar si dia tambah cinta. Sampe' akhirnya....... pacaran yuk. Cinta pun tambah terpupuk, hati penuh dengan bunga. Yang gawat lagi, karena pengen bukti'in cinta, bisa buat perut buncit (hamil). Karena cinta diputusin bisa minum baygon. Karena cinta ditolak .... dukun pun ikut bertindak.
Sebenarnya manusia secara fitrah diberi potensi kehidupan yang sama, dimana potensi itu yang kemudian selalu mendorong manusia melakukan kegiatan dan menuntut pemuasan. Potensi ini sendiri bisa kita kenal dalam dua bentuk. Pertama, yang menuntut adanya pemenuhan yang sifatnya pasti, kalo ngga' terpenuhi manusia bakalan binasa. Inilah yang disebut kebutuhan jasmani (haajatul 'udwiyah), seperti kebutuhan makan, minum, tidur, bernafas, buang hajat de el el. Kedua, yang menuntut adanya pemenuhan aja, tapi kalo' kagak terpenuhi manusia ngga' bakalan mati, cuman bakal gelisah (ngga' tenang) sampe' terpenuhinya tuntutan tersebut, yang disebut naluri atau keinginan (gharizah). Kemudian naluri ini di bagi menjadi 3 macam yang penting yaitu :
Gharizatul baqa' (naluri untuk mempertahankan diri) misalnya rasa takut, cinta harta, cinta pada kedudukan, pengen diakui, de el el.
Gharizatut tadayyun (naluri untuk mensucikan sesuatu/ naluri beragama) yaitu kecenderungan manusia untuk melakukan penyembahan/ beragama kepada sesuatu yang layak untuk disembah.
Gharizatun nau' (naluri untuk mengembangkan dan melestarikan jenisnya) manivestasinya bisa berupa rasa sayang kita kepada ibu, temen, sodara, kebutuhan untuk disayangi dan menyayangi kepada lawan jenis.
Pacaran dalam perspektif islam
In fact, pacaran merupakan wadah antara dua insan yang kasmaran, dimana sering cubit-cubitan, pandang-pandangan, pegang-pegangan, raba-rabaan sampai pergaulan ilegal (seks). Islam sudah jelas menyatakan: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Q. S. Al Isra' : 32)
Seringkali sewaktu lagi pacaran banyak aktivitas laen yang hukumnya wajib maupun sunnah jadi terlupakan. Sampe-sampe sewaktu sholat sempat teringat si do'i. Pokoknya aktivitas pacaran itu dekat banget dengan zina. So....kesimpulannya PACARAN ITU HARAM HUKUMNYA, and kagak ada legitimasi Islam buatnya, adapun beribu atau berjuta alasan tetep aja pacaran itu haram.

Adapun resep nabi yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud: "Wahai generasi muda, barang siapa di antara kalian telah mampu seta berkeinginan menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata dan memelihara kemaluan. Dan barang siapa diantara kalian belum mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penghalang untuk melawan gejolak nafsu."
(HR. Bukhari, Muslim, Ibnu Majjah, dan Tirmidzi).
Jangan suka mojok atau berduaan ditempat yang sepi, karena yang ketiga adalah syaiton. Seperti sabda nabi: "Janganlah seorang laki-laki dan wanita berkhalwat (berduaan di tempat sepi), sebab syaiton menemaninya, janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali disertai dengan mahramnya." (HR. Imam Bukhari Muslim).
Dan untuk para muslimah jangan lupa untuk menutup aurotnya agar tidak merangsang para lelaki. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya." (Q. S. An Nuur : 31).
Dan juga sabda Nabi: "Hendaklah kita benar-benar memejakamkan mata dan memelihara kemaluan, atau benar-benar Allah akan menutup rapat matamu."(HR. Thabrany).
Yang perlu di ingat bahwa jodoh merupakan QADLA' (ketentuan) Allah, dimana manusia ngga' punya andil nentuin sama sekali, manusia cuman dapat berusaha mencari jodoh yang baik menurut Islam. Tercantum dalam Al Qur'an: "Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)."
Wallahu A'lam bish-Showab

PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI LEMBAGA KEDAULATAN RAKYAT

BY : ROSI APRILIANY
KLS : IX F
SUMBER : WWW. GOOGLE .COM


A.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Anggota DPR dipilih melalui pemilu  pasal 19 (1) UUD 1945 ,susunan keanggotaanya diatur dalam UUD pasal 19  (2) UUD 1945 anggota DPR jumlahnya sebanyak 560 orang  yang berasal dari partai politik dan pemilihan umum ( pasal 7 dan pasal 21 UU NO. 10 tahun 2008 )

Fungsi DPR ditegaskan dalam PASAL  20 A (1) UUD 195 , bahwa DPR  memiliki fungsi  yaitu : fungsi legislasi ,anggaran dan pengawasan . fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang –undang  bersama presiden . fungsi anggaran DPR berupa penetapan anggaran  pendapatan dan belanja Negara  yang diajukan oleh presiden . sedangakan fungsi pengawasan DPR dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang , pengawasan  terhadap pelaksanaan anggaran  pendapatan dan belanja Negara , dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan iiwa UUD 1945 .


TUGAS DAN WEWENANG DPR ANTARA LAIN SEBAGAI BERIKUT
Ø  Membentuk undang-undang yang di bahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama
Ø  Membahas dan memberikan  persetujuan peraruran pemerintah pengganti undang-undang .
Ø  Menerima dan membahas RUU yang di ajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan .
Ø  Menetapkan APBN  bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Ø  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang ,APBN  serta kebijakan pemerintah
Ø   Memilih anggota badan  pemeriksa keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD. J

Adapun  hak –hak dari DPR  yaitu: hak interpelasi ,hak inisiatif, hak budget, hak amandemen , hak bertanya , dan hak petisi .
  Sebagai berikut J

A.     Hak Interplasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

B.      Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

C.      Hak Menyatakan Pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas :
  1. Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
  2. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
  3. Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.*
D.     Hak inisiatif
Hak inisiatif yaitu hak DPR untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang Dasar (RUU) atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) yang biasanya datang dari pemerintah atau presiden.
E.      Hak amandemen
Hak amandemen yaitu hak DPR mengadakan atau mengajukan perubahan terhadap usulan RUU atau Raperda. Maksudnya, untuk menambah dan mengurangi RUU atau Raperda atas usulan Pemerintah atas Presiden.
F.  Hak budget
Hak budget yaitu hak DPR untuk mengesahkan RAPBN ( Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan pemerintah yang juga merupakan pelaksana.

 G. Hak bertanya
Hak bertanya yaitu setiap anggota DPR berhak mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau Presiden secara/ berbentuk tertulis. Pemerintah juga bertanya kepada DPR untuk hal-hal tertentu.

H.  Hak petisi
Hak petisi yaitu hak DPR untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah. Hak petisi ini ada hubungannya dengan lembaga tinggi negara.  
I.HAK IMUNITAS
HAK imunitas : hak kekebalan bagi anggota DPR untuk tidak dituntut baik didalam /diluar siding ats pertanyaan dan pernyataan yang keliru.
2).     DPD (DEWAN PERWAKILAN DAERAH)
DPD adalah bagian dari keanggotaan MPR yang di pilih melalui pemilu dari setiap provinsi pasal 2 (1) :” majelis permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang di pilih melalui pemilu dan di atur lebih lanjut dengan UU.”dan (pasal 22c (1) UUD 1945) DPD merupakan wakil-wakil provinsi.
(pasal 32 Undang-Undang No. 22 Tahun 2003)
Oleh karnaitu, anggota DPD berdomilisi di daerahpemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota negara RI ( pasal 33(4) UU no.22 tahun 2003).  Namun dalam UU no.10 tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD pasal 12, calon peserta pemilu anggota DPD tidak di syaratkan berdomilisi di daerah pemilihan nya melainkan mendapatkan dukungan minimal dari daerah pemilihan yang bersangkutan.
Kewenangan DPD dituangakan dalam pasal 22 UUD 1945 yaitu:
*      mengajukan kepada DPR rancanga undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah , hubungan pusat dan daerah ,pembentukan dan pemekaran serta penggabunagan suattu daerah,pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi ,serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
*      Ikut membahas rancangan unadang –undang yang berkaitan  dengan otonomi daerah hubungan pusat dan daerah ,pembentukan dan pemekaeran  serta  penggabunagan daerah ,pengelolaan sumber daya  alam ,serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah .

*      Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang –undang APBN dan rancangan undang –undang yang berkaitan dengan pajak, pendididkan dan agama
*      Melaksanakan pengawsan atas pelaksan undang-undang mengenai ;otonomi daerah ,pembentukan pemekaran ,dan penggabunaga daerah hubungan pusat daerah ,pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya pelaksanaan APBN  ajak ,pendidikandan agama  serta menyampaikan hasil  pengawasan itu kepada DPR .


3). DEWAN PERWAKILAN RAKYAT  DAERAH
DPRD dalam uu no. 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR , DPR, DPD dan DPRD di nyatakan ,bahwa DPRD terdiri atas DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota .

DPRD kabupaten/ kota  , DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan  sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah  pasal 40 undang –undang no. 32  tahun 2004

DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai ,lembaga daerah provinsi  ( pasal 60 UU  no.22 tahun 2003 ) sedangkan  DPRD kabupaten/ kota  merupakn lembaga perwakilan rakyat daerah kebupaten yang berkrdudukan sebagai   lembaga pemerintah daerah/kota ( pasal 76 UU no.22 tahun 2003 )

·         Fungsi DPRD secara umum  sama seperti fungsi DPR yaitu legislasi ,anggaran  dan pengawasan .
 


PENCEMARAN LINGKUNGAN

BY : RATNA INDRIANA
KLS : IX F
SUMBER : WWW.GOOGLE.COM


PENCEMARAN LINGKUNGAN
           
            Di Lingkungan Kokoq Lauq I  dan Kokoq Lauq II Kelurahan Kelayu Selatan Kecamatan Selong hampir setiap waktu  terjadi pembuangan sampah di tempat sembarangan, karena masyarakat  kurang  sadar. Mereka membuang sampah di kali yang melewati lingkungan tersebut.
            Padahal Pemerintah Kabupaten  melalui Dinas Pertamanan dan Tata Kota telah  menyiapkan tempat-tempat  pembuangan sampah sementara. Disepanjang jalan, pada titik-titik tertentu dibuat tempat pembuangan sampah sementara agar masyarakat dengan mudah dapat membuang sampah. Sampah-sampah yang terkumpul akan  dibawa oleh truk-truk kuning  ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Ijobalit  untuk selnjutnya dilakukan daur ulang menjadi pupuk organic.
Yang  menjadi  masalah  sampai  saat ini adalah kurangnya tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan. Sehingga masih tetap kita akan melihat masyarakat membuang  limbah   berupa limbah dapur, limbah jualan sayur, limbah kandang dan beraneka ragam limbah lainnya ke dalam kali/saluran air.
Pembuangan limbah-limbah tersebut akan bermuara  dilahan pertanian, yaitu  terjadinya pencemaran lingkungan seperti bau busuk  sampah yang menggangu warga sekitar, merupakan sumber penyakit, tersumbatnya saluran air atau  selokan oleh sampah yang menumpuk. Bahkan terjadi   gangguan dalam pengolahan lahan pertanian, perakaran tanaman akibat sampah  non organik seperti kaleng, plastic atau  kaca .
Program Sadar lingkungan tersebut, sebenarnya sangat baik karena dapat meminimalisir pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh limbah rumah tangga maupun limbah-limbah lainnya. Untuk itu, usaha supaya program tersebut dapat terlaksana dengan baik maka perlu dilakukan terobosan-terobosan antara lain : dilakukan penyuluhan tentang sadar bersih lingkungan, pengawasan bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya serta memberi sangsi yang wajar bagi setiap warga yang melanggar kesepakatan.