KLS : IX F
SUMBER : WWW. GOOGLE .COM
A.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Anggota DPR dipilih melalui
pemilu  pasal 19 (1) UUD 1945 ,susunan
keanggotaanya diatur dalam UUD pasal 19 
(2) UUD 1945 anggota DPR jumlahnya sebanyak 560 orang  yang berasal dari partai politik dan
pemilihan umum ( pasal 7 dan pasal 21 UU NO. 10 tahun 2008 ) 
Fungsi DPR ditegaskan dalam
PASAL  20 A (1) UUD 195 , bahwa DPR  memiliki fungsi  yaitu : fungsi legislasi ,anggaran dan pengawasan
. fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang
–undang  bersama presiden . fungsi
anggaran DPR berupa penetapan anggaran 
pendapatan dan belanja Negara 
yang diajukan oleh presiden . sedangakan fungsi pengawasan DPR dapat
meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang , pengawasan  terhadap pelaksanaan anggaran  pendapatan dan belanja Negara , dan
pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan iiwa UUD 1945 .
TUGAS DAN WEWENANG DPR ANTARA LAIN SEBAGAI BERIKUT 
Ø  Membentuk undang-undang yang di bahas dengan presiden untuk mendapat
persetujuan bersama 
Ø  Membahas dan memberikan 
persetujuan peraruran pemerintah pengganti undang-undang .
Ø  Menerima dan membahas RUU yang di ajukan DPD yang berkaitan dengan bidang
tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan .
Ø  Menetapkan APBN  bersama presiden
dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Ø  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang ,APBN  serta kebijakan pemerintah 
Ø   Memilih anggota badan  pemeriksa keuangan dengan memperhatikan
pertimbangan DPD. J
Adapun  hak –hak dari DPR  yaitu: hak interpelasi ,hak inisiatif, hak
budget, hak amandemen , hak bertanya , dan hak petisi .
 
Sebagai berikut J
A.     Hak Interplasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan
kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis
serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
B.      Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan
penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan
Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,strategis, dan berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
C.     
Hak Menyatakan Pendapat
Hak
menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas :
- Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
 - Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
 - Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.*
 
D.    
Hak inisiatif
Hak inisiatif yaitu hak DPR untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang Dasar (RUU) atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) yang biasanya datang dari pemerintah atau presiden.
Hak inisiatif yaitu hak DPR untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang Dasar (RUU) atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) yang biasanya datang dari pemerintah atau presiden.
E.     
Hak amandemen
Hak amandemen yaitu hak DPR mengadakan atau mengajukan perubahan terhadap usulan RUU atau Raperda. Maksudnya, untuk menambah dan mengurangi RUU atau Raperda atas usulan Pemerintah atas Presiden.
Hak amandemen yaitu hak DPR mengadakan atau mengajukan perubahan terhadap usulan RUU atau Raperda. Maksudnya, untuk menambah dan mengurangi RUU atau Raperda atas usulan Pemerintah atas Presiden.
F.  Hak
budget
Hak budget yaitu hak DPR untuk mengesahkan RAPBN ( Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan pemerintah yang juga merupakan pelaksana.
Hak budget yaitu hak DPR untuk mengesahkan RAPBN ( Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan pemerintah yang juga merupakan pelaksana.
G. Hak bertanya
Hak bertanya yaitu setiap anggota DPR berhak mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau Presiden secara/ berbentuk tertulis. Pemerintah juga bertanya kepada DPR untuk hal-hal tertentu.
H. Hak petisi
Hak petisi yaitu hak DPR untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah. Hak petisi ini ada hubungannya dengan lembaga tinggi negara.
I.HAK IMUNITAS 
HAK imunitas :
hak kekebalan bagi anggota DPR untuk tidak dituntut baik didalam /diluar siding
ats pertanyaan dan pernyataan yang keliru.
2).     DPD (DEWAN PERWAKILAN DAERAH)
DPD adalah
bagian dari keanggotaan MPR yang di pilih melalui pemilu dari setiap provinsi
pasal 2 (1) :” majelis permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota DPR dan
anggota DPD yang di pilih melalui pemilu dan di atur lebih lanjut dengan
UU.”dan (pasal 22c (1) UUD 1945) DPD merupakan wakil-wakil provinsi.
(pasal 32
Undang-Undang No. 22 Tahun 2003)
Oleh
karnaitu, anggota DPD berdomilisi di daerahpemilihannya dan selama bersidang bertempat
tinggal di ibu kota negara RI ( pasal 33(4) UU no.22 tahun 2003).  Namun dalam UU no.10 tahun 2008 tentang
Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD pasal 12, calon peserta pemilu anggota DPD
tidak di syaratkan berdomilisi di daerah pemilihan nya melainkan mendapatkan
dukungan minimal dari daerah pemilihan yang bersangkutan.
Kewenangan DPD dituangakan dalam
pasal 22 UUD 1945 yaitu:
3). DEWAN PERWAKILAN RAKYAT  DAERAH
DPRD dalam uu no. 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR , DPR,
DPD dan DPRD di nyatakan ,bahwa DPRD terdiri atas DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota .
DPRD kabupaten/ kota  , DPRD
merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan  sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah
daerah  pasal 40 undang –undang no.
32  tahun 2004
DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang
berkedudukan sebagai ,lembaga daerah provinsi 
( pasal 60 UU  no.22 tahun 2003 )
sedangkan  DPRD kabupaten/ kota  merupakn lembaga perwakilan rakyat daerah
kebupaten yang berkrdudukan sebagai  
lembaga pemerintah daerah/kota ( pasal 76 UU no.22 tahun 2003 )
·        
Fungsi
DPRD secara umum  sama seperti fungsi DPR
yaitu legislasi ,anggaran  dan pengawasan
.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar