Jumat, 07 Februari 2014

PENCEMARAN LINGKUNGAN

BY : RATNA INDRIANA
KLS : IX F
SUMBER : WWW.GOOGLE.COM


PENCEMARAN LINGKUNGAN
           
            Di Lingkungan Kokoq Lauq I  dan Kokoq Lauq II Kelurahan Kelayu Selatan Kecamatan Selong hampir setiap waktu  terjadi pembuangan sampah di tempat sembarangan, karena masyarakat  kurang  sadar. Mereka membuang sampah di kali yang melewati lingkungan tersebut.
            Padahal Pemerintah Kabupaten  melalui Dinas Pertamanan dan Tata Kota telah  menyiapkan tempat-tempat  pembuangan sampah sementara. Disepanjang jalan, pada titik-titik tertentu dibuat tempat pembuangan sampah sementara agar masyarakat dengan mudah dapat membuang sampah. Sampah-sampah yang terkumpul akan  dibawa oleh truk-truk kuning  ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Ijobalit  untuk selnjutnya dilakukan daur ulang menjadi pupuk organic.
Yang  menjadi  masalah  sampai  saat ini adalah kurangnya tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan. Sehingga masih tetap kita akan melihat masyarakat membuang  limbah   berupa limbah dapur, limbah jualan sayur, limbah kandang dan beraneka ragam limbah lainnya ke dalam kali/saluran air.
Pembuangan limbah-limbah tersebut akan bermuara  dilahan pertanian, yaitu  terjadinya pencemaran lingkungan seperti bau busuk  sampah yang menggangu warga sekitar, merupakan sumber penyakit, tersumbatnya saluran air atau  selokan oleh sampah yang menumpuk. Bahkan terjadi   gangguan dalam pengolahan lahan pertanian, perakaran tanaman akibat sampah  non organik seperti kaleng, plastic atau  kaca .
Program Sadar lingkungan tersebut, sebenarnya sangat baik karena dapat meminimalisir pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh limbah rumah tangga maupun limbah-limbah lainnya. Untuk itu, usaha supaya program tersebut dapat terlaksana dengan baik maka perlu dilakukan terobosan-terobosan antara lain : dilakukan penyuluhan tentang sadar bersih lingkungan, pengawasan bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya serta memberi sangsi yang wajar bagi setiap warga yang melanggar kesepakatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar